UNDER 🎾 MAINTENANCE

Perumda Tirta Amertha Buana

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan

🏢 Profil Perumda Tirta Amertha Buana

Sejarah Perusahaan

Perumda Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan dulunya bernama Perusahaan Air Minun (PAM) Negara Tabanan, berdiri tahun 1985.

Seiring berjalannya waktu, perusahaan pun mengalami perkembangan dan perubahan sehingga PAM Negara Tabanan bergabung dengan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) pada tahun 1979-1981 dengan operasional yang berjalan sendiri-sendiri.

Selanjutnya pada tahun 1981 PAM Negara bergabung menjadi BPAM.

Kemudian nama BPAM berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabanan.

Sejak tanggal tanggal 29 Agustus 2019, sesuai dengan Perda Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2019, PDAM Kabupaten Tabanan berubah nama menjadi Perumda Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan.

Perumda Tirta Amertha Buana memiliki kantor pusat beralamat di Jalan Wagimin, Kediri dan memiliki kantor unit-kantor unit sesuai dengan wilayah pelayanan masing-masing, yaitu:

  1. Kantor Unit Selemadeg
  2. Kantor Unit Kerambitan
  3. Kantor Unit Penebel
  4. Kantor Unit Baturiti

Motto, Visi, Misi Perusahaan

Motto

Cepat, Lugas, Tuntas

Visi

Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Yang Lebih Baik

Misi

  1. Peningkatan kemampuan pengelolaan sumber-sumber air.
  2. Menjaga efisiensi terhadap penggunaan energi listrik.
  3. Menjaga dan Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan, Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Tabanan.
  4. Peningkatan kemampuan dalam perencanaan dan penanganan pengembangan air minum.
  5. Peningkatan kemampuan keuangan dan investasi perusahaan.
  6. Peningkatan kemampuan karyawan menjadi lebih profesional dalam bidangnya.

Budaya Perusahaan

  1. Pelayanan Prima
  2. Inovasi
  3. PAnutan
  4. PRofesionalisme
  5. Integritas
  6. kerjasaMA

disingkat, PIPA PRIMA

Struktur Organisasi

  1. I Gede Nyoman Wirah Adnyana, SE.,Ak
    Direktur Utama
  2. Direktur, yaitu:
    • I Gede Nyoman Saptaadi, S.Sos
      Direktur Umum
    • Ir. I Gede Suryantara, ST, MM
      Direktur Teknik
  3. Dewan Pengawas, yaitu:
    • Ir. I Gusti Putu Ekayana, M.Si
      Ketua merangkat anggota (Pejabat Pemerintah Daerah)
    • Made Dedy Darmasaputra, ST., MT., MMG
      Sekretaris merangkap anggota (Pejabat Pemerintah Daerah)
    • Ir. I Gede Arya Sena,M.Kes
      Anggota (Unsur Independen)
  4. Unit pelayanan, dipimpin Kepala Unit; serta Bagian, dipimpin Kepala Bagian
  5. Subbagian, dipimpin Kepala Subbagian

Sejak tahun 1985, Perumda Tirta Amertha Buana telah dipimpin oleh 7 orang Direktur Utama, yaitu:

  • I Nyoman Suja, BE,
  • Ir. I Ketut Sujana Sontra,
  • Ir. I GG Wirasana,
  • Drs. I Gusti Putu Sudjana,
  • Drs, I Gst Nengah Sutirka,
  • Drs. I Made Tantra, MM,
  • Ida Bagus Oka Sedana, ST,MM,.
  • I Gede Nyoman Wirah Adnyana, SE.,Ak. (saat ini)

Penghargaan

  1. Top BUMD 2016
  2. Perpamsi Award 2017
  3. Penghargaan Restrukturisasi Terbaik 2017
  4. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

PPID

Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu merupakan pejabat struktural yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

  • I Gede Nyoman Saptaadi, S.Sos
    Ketua PPID Pembantu
  • I Kadek Indrabayu Surya Putra, SE
    Koordinator Bidang Pendukung Sekretariat dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  • I Wayan Agus Suanjaya,SE
    Koordinator Bidang Pengelola Data, Klarifikasi Informasi, Fasilitas dan Sengketa Informasi
  • I Putu Wahyu Untung Suardana
    Pelaksana Bidang Pengelola Data, Klarifikasi Informasi, Fasilitas dan Sengketa Informasi
  • Gusti Ngurah Tresna Dwipayana
    Bidang Pendukung Sekretariat dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

Tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:

  1. Pengediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
  5. Pengujian konsekuensi
  6. Klarifikasi informasi dan atau cara pengubahannya
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Link terkait: SK PPID (PDF), Hubungi kami
(diupdate 19 September 2023)

🧭 Di Laman Ini